cukup,
stabil,
mencerminkan profesionalitas, dan
memberikan kepastian karier.
Single salary dianggap mampu menyederhanakan sistem, sekaligus menghapus ketidakpastian yang selama ini dirasakan ASN, termasuk guru.
Model “gaji 15 bulan” yang selama ini terpisah ke berbagai komponen akan digabung menjadi satu struktur yang lebih efisien.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diterapkan Pada 2026
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026
Kemendikdasmen: Tunjangan Guru Sebaiknya Masuk Gaji Bulanan
Dari sektor pendidikan, dukungan juga datang dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.
Dalam rapat bersama DPR, Dirjen GTK menilai bahwa memisahkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari gaji pokok sudah tidak lagi relevan.
Sistem validasi triwulan dan penerbitan SKTP yang selama ini menjadi syarat pencairan dinilai menghambat efisiensi administrasi.
Melalui skema single salary, TPG akan menjadi bagian dari gaji tetap guru setiap bulan.
Tak hanya itu, Dirjen GTK juga mendorong agar ke depan insentif profesi guru berbasis pada kinerja, dengan batas minimal tetap setara satu kali gaji pokok.
Rekomendasi ini dianggap selaras dengan arah reformasi penggajian nasional.