Hitungan Bersih Gaji PNS dan PPPK di Sistem Single Salary, Penghasilan Setara Tapi Akhirnya Bisa Beda!

Sabtu 29-11-2025,09:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PPPK Gol II/a:

  • Gaji Pokok: Rp2.116.900

  • Tunjangan Kinerja 5%: Rp105.845

  • Total Sebelum Pajak: Rp2.222.745

  • Estimasi Pajak 5–10%: ~Rp111.000

  • Gaji Bersih: ~Rp2.111.745

Hasil simulasi menunjukkan selisih sekitar Rp156.535.

BACA JUGA:PPPK Siap-Siap! Inilah Tabel Gaji Baru Jika Single Salary Resmi Berlaku 2026

BACA JUGA:Wacana Single Salary Mulai 2026: ASN Pelaksana hingga Pejabat Tinggi Dapat Kenaikan

Perbedaan ini berasal dari struktur gaji pokok PPPK yang pada level awal umumnya lebih tinggi sebagai kompensasi sifat hubungan kerja berbasis kontrak.

Mengapa Bisa Berbeda Meski Grade Sama?

1. Grading Jabatan

Kesetaraan gaji terjadi jika beban kerja dan nilai jabatan sama. Namun dalam praktiknya, jabatan PPPK tidak selalu memiliki tingkat risiko dan tanggung jawab setara dengan PNS di posisi identik.

2. Masa Kerja Golongan (MKG)

Penghitungan MKG memengaruhi kenaikan gaji setiap empat tahun.

Contohnya, saat naik dari II/a ke II/b, gaji PNS berada sekitar Rp2,1 juta sementara PPPK bisa melampaui Rp2,3 juta, bergantung kebijakan terbaru.

3. Skema Single Salary 2026

Jika memang Mulai diterapkan secara bertahap pada 2026, sistem ini akan menggabungkan seluruh jenis tunjangan ke dalam satu struktur.

Tambahan insentif kinerja pun bisa diberikan dalam bentuk variabel 5–10 persen, sesuai capaian kerja individu.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diterapkan Pada 2026

Kategori :