SUMEKS RADIO - Penerapan skema single salary yang tengah dipersiapkan atau diwacanakan pemerintah kembali menyoroti perbedaan penghasilan antara PNS dan PPPK.
Meski berada pada grade atau golongan jabatan yang sama, gaji keduanya tidak selalu identik.
Kesamaan hanya muncul pada struktur dasar berupa gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 5 persen, sementara variabel lain tetap bergantung pada beban kerja, risiko jabatan, hingga kinerja individu.
Skema baru ini menyederhanakan seluruh komponen pendapatan ASN menjadi satu paket utama.
BACA JUGA:Single Salary ASN 2026: TPG Jadi Gaji Bulanan?
Namun, perbedaan nilai jabatan serta tanggung jawab membuat angka akhir yang diterima PNS dan PPPK dapat bervariasi, terutama setelah penghitungan pajak.
Contoh Simulasi: Golongan II/a, Masa Kerja 0 Tahun
Menggunakan rumus dasar single salary:
Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak).
PNS Gol II/a:
-
Gaji Pokok: Rp1.960.200
-
Tunjangan Kinerja 5%: Rp98.010
-
Total Sebelum Pajak: Rp2.058.210
-
Estimasi Pajak 5–10%: ~Rp103.000
-
Gaji Bersih: ~Rp1.955.210