BACA JUGA:Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026
Rentang Gaji PNS dan PPPK
-
PNS: Bergantung kelas jabatan, dari kisaran Rp2,47 juta pada level terendah hingga hampir Rp12 juta untuk jabatan pimpinan tinggi.
-
PPPK: Berdasarkan Perpres terkait gaji PPPK, nominal berkisar antara Rp1,79 juta hingga Rp6,78 juta, mengikuti jabatan yang diemban.
Kesimpulan
Skema single salary membawa upaya penyederhanaan sekaligus transparansi penghasilan ASN. Walau struktur dasarnya membuat PNS dan PPPK terlihat setara, total penerimaan keduanya tetap dipengaruhi jabatan, beban kerja, risiko, dan kinerja. Dengan demikian, kesamaan grade belum tentu menghasilkan pendapatan bersih yang sama.