Cara Menghitung Gaji ASN Dalam Skema Single Salary, Baka Berlaku 2026?

Minggu 30-11-2025,08:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Wacana penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat.

Skema ini dirancang untuk merombak sistem penggajian lama yang dinilai terlalu kompleks karena memuat banyak komponen tunjangan terpisah.

Dalam konsep single salary, seluruh komponen penghasilan ASN seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kemahalan disatukan ke dalam satu angka final tanpa pemisahan item.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan grade jabatan dan level atau step dalam kelas jabatan tersebut.

BACA JUGA:Inilah Rentang Gaji PPPK Jika Wacana Skema Single Salary Berjalan 2026

BACA JUGA:Simulasi Penghitungan Gaji Single Salary, Begini Rincian Penghasilan PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026

Sebagai gambaran, ASN dengan jabatan kategori JA-1 atau JF-1 dikabarkan akan menerima gaji dasar sekitar Rp 3,1 juta.

Sementara itu, pegawai pada kategori lebih tinggi seperti JA-15 atau JF-15 berpotensi mengantongi gaji dasar hingga Rp 22,2 juta.

Setelah digabung dengan tunjangan kinerja dan komponen lain, total penghasilan dapat meningkat signifikan dan mencapai puluhan juta rupiah, bergantung pada jenjang jabatan.

BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Mulai Berlaku 2026

BACA JUGA:PPPK Siap-Siap! Inilah Tabel Gaji Baru Jika Single Salary Resmi Berlaku 2026


Struktur Komponen Gaji ASN Sistem Single Salary

  • Seluruh jenis tunjangan disatukan ke dalam gaji pokok, termasuk tunjangan kinerja, kemahalan, dan tunjangan lokasi.

  • Komponen tunjangan terpisah, seperti tunjangan keluarga atau jabatan fungsional, dihapus dalam struktur baru.

  • Penghitungan gaji mengikuti grading jabatan, indeks gaji, serta masa kerja dan kinerja ASN.


Metode Perhitungan Gaji Sistem Single Salary

Kategori :