Cara Menghitung Gaji ASN Dalam Skema Single Salary, Baka Berlaku 2026?

Minggu 30-11-2025,08:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Tentukan grade dan level jabatan ASN.

  • Gunakan indeks gaji sesuai jenjang tersebut untuk menentukan nilai gaji dasar.

  • Gabungkan nilai tunjangan yang sebelumnya terpisah sebagai satu paket gaji total.

  • Rumus final:
    Total Gaji = Gaji Dasar + Komponen Kinerja + Tunjangan Kemahalan


  • Simulasi Penghitungan

    Jika ASN dengan jabatan JA-2 memiliki indeks gaji 1,151 dan gaji terendah grade JA-1 adalah Rp 3.100.000, maka perhitungannya adalah:

    1,151 × Rp 3.100.000 = Rp 3.568.100

    Nilai tersebut belum termasuk tunjangan lain yang kini dilebur dalam skema penghasilan tunggal sehingga total pendapatan dapat lebih besar.

    BACA JUGA:Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026


    Penerapan sistem single salary ini diharapkan mampu memberikan transparansi, efisiensi, serta menciptakan standar penghasilan ASN yang lebih profesional sehingga tidak lagi bergantung pada rincian tunjangan yang bersifat variatif.

    Kategori :