SUMEKS RADIO - Pemerintah berwacana membahas skema single salary yang rencananya diterapkan bagi PNS dan P3K.
Melalui mekanisme ini, seluruh komponen penghasilan ASN akan dilebur ke dalam satu gaji pokok yang sudah mencakup tunjangan kinerja sebesar 5 persen.
Kebijakan tersebut disebut mampu menyederhanakan struktur penggajian sekaligus menyamakan sistem antara kedua kelompok ASN, meski nilai akhir yang diterima tetap dipengaruhi jabatan dan beban kerja masing-masing.
BACA JUGA:Cara Menghitung Gaji ASN Dalam Skema Single Salary, Baka Berlaku 2026?
BACA JUGA:Inilah Rentang Gaji PPPK Jika Wacana Skema Single Salary Berjalan 2026
Konsep dan Perhitungan Single Salary
Dalam skema baru ini, total gaji dihitung dari gaji pokok ditambah 5 persen tunjangan kinerja sebelum dipotong pajak.
Sebagai ilustrasi, pegawai golongan II/a dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp1.960.200, ditambah tunjangan kinerja Rp98.010.
Total penghasilan sebelum pajak menjadi Rp2.058.210, dan setelah pajak gaji bersih berkisar Rp1.955.000.
PPPK dengan golongan dan posisi yang sama mendapat pola perhitungan serupa, namun nilai jabatan dan tingkat tanggung jawab dapat membuat perolehan akhir berbeda.
Perbandingan PNS dan PPPK dalam Single Salary
Penerapan single salary dinilai mampu menghadirkan struktur penggajian yang lebih sederhana dan transparan bagi seluruh ASN.
Dengan formula yang sama, penghasilan PNS dan PPPK berpotensi setara apabila jabatan, risiko, dan beban kerja mereka identik.
Kendati demikian, variasi nilai jabatan serta tanggung jawab tetap menjadi faktor pembeda nominal gaji yang diterima.
Tunjangan kinerja besarannya seragam, yakni 5 persen dari gaji pokok untuk seluruh ASN.