SUMEKS RADIO - Pemerintah wacanakam penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 2026 dan menjadi salah satu agenda besar reformasi birokrasi.
Definisi Single Salary
Single salary merupakan skema penggajian yang menyatukan seluruh komponen pendapatan ASN—mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga tunjangan lain—ke dalam satu bentuk penghasilan bulanan.
Dengan struktur yang lebih sederhana, pemerintah menargetkan administrasi penggajian lebih transparan dan mudah dihitung, termasuk dalam aspek perpajakan.
BACA JUGA:Potensi Gaji Puluhan Juta: Single Salary Buka Peluang Baru bagi ASN
BACA JUGA:Perbandingan Penghasilan PNS dan P3K Jika Skema Single Salary Berlaku
ASN juga diharapkan lebih stabil secara finansial, terutama dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan mempersiapkan masa pensiun.
Manfaat dan Tujuan Kebijakan
Penerapan sistem gaji tunggal dinilai dapat memperkuat kesejahteraan ASN sejak masa aktif hingga purnatugas.
Pemerintah menilai banyak ASN terjebak pada beban utang karena struktur penghasilan yang terpecah dan kerap berubah.
Melalui single salary, nominal penghasilan akan lebih pasti sehingga ASN dapat merencanakan keuangan secara lebih aman, termasuk untuk kebutuhan jangka panjang seperti kesehatan dan cicilan rumah.
BACA JUGA:Cara Menghitung Gaji ASN Dalam Skema Single Salary, Baka Berlaku 2026?
BACA JUGA:Inilah Rentang Gaji PPPK Jika Wacana Skema Single Salary Berjalan 2026
Progres Persiapan Penerapan 2026
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta sejumlah kementerian dan lembaga lainnya telah melakukan koordinasi intensif terkait skema baru ini.
Single salary juga telah dimasukkan ke dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 sebagai langkah penguatan kelembagaan dan penyempurnaan kebijakan penggajian nasional.
Pemerintah memastikan penerapannya dilakukan melalui kajian menyeluruh dan keputusan lintas instansi.