Gaji Bersih Guru Serdik Jika Sistem Single Salary 2026 Terwujud

Jumat 05-12-2025,08:55 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Pemerintah berwacana menerapkan skema single salary bagi guru bersertifikat (Serdik) mulai 2026.

Jika kebijakan ini berjalan sesuai rencana, penghasilan guru khususnya yang berada pada kategori grading menengah diproyeksikan melonjak signifikan.

Estimasi menunjukkan pendapatan bersih mereka dapat mencapai sekitar Rp 11 juta per bulan, jauh di atas angka saat ini yang umumnya berada pada kisaran Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.

Melalui sistem baru tersebut, struktur penggajian akan dirombak total.

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI Tanpa Agunan Desember 2025: Plafon hingga Rp500 Juta, Tenor 15 Tahun

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Jaminan BSI untuk PNS dan PPPK Mulai Desember 2025

Gaji pokok dan tunjangan profesi guru (TPG) yang sebelumnya diterima secara terpisah akan dilebur menjadi satu paket pendapatan bulanan.

Dengan demikian, isu keterlambatan TPG dan ketidakpastian pencairan dapat diminimalkan.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, guru ASN bersertifikat tetap akan menerima TPG setara satu kali gaji pokok.

Sementara itu, guru non-ASN bersertifikat diproyeksikan memperoleh tunjangan sekitar Rp 2 juta per bulan.

Besaran gaji dasar guru bersertifikat juga akan ditentukan berdasarkan grading dan hasil penilaian kinerja, dengan rentang mulai Rp 3,1 juta hingga lebih dari Rp 22 juta.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Non KUR BSI Desember 2025: Plafon, Syarat, dan Skema Pembiayaan Terbaru

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI Desember 2025 Plafon 100 juta

Kenaikan signifikan terutama akan dirasakan guru kategori menengah karena seluruh komponen penghasilan digabung menjadi satu gaji utama yang diterima setiap bulan.

Untuk meningkatkan grading dalam sistem single salary, guru bersertifikat didorong terus mengembangkan kompetensi melalui studi lanjut, program pelatihan, serta kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan.

Kategori :