SUMEKS RADIO - Gaji PPPK paruh waktu pada 2026 dipastikan mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran penghasilan dasarnya berada pada rentang Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan, beban kerja antara 20–30 jam per minggu, serta kemampuan anggaran instansi pemerintah yang mempekerjakan.
Nominal yang diterima setiap pegawai tidak seragam karena mengikuti kebutuhan jabatan.
Tenaga pendidikan umumnya berada di kisaran Rp3,5 juta–Rp6 juta, jabatan administrasi berada pada rentang Rp2,5 juta–Rp4 juta, sementara posisi yang membutuhkan keahlian khusus seperti konsultan proyek dapat mencapai Rp8 juta–Rp12 juta.
Untuk kategori guru PPPK paruh waktu, skema pengupahan tahun 2026 mengalami penyesuaian di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bantul, menyusul pengurangan dana Tambahan Kinerja Daerah (TKD).
Pemerintah daerah kini tengah menyelesaikan formula baru agar pembayaran gaji tetap memenuhi standar regulasi.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2026
Gaji pokok paruh waktu dihitung secara proporsional dari tabel gaji nasional berikut.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2026: Masih Menunggu Kepastian, Single Salary Jadi Sorotan
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok (Rp/bulan) |
|---|---|
| I | 1.938.500 – 2.900.900 |
| II | 2.116.900 – 3.071.200 |
| III | 2.206.500 – 3.201.200 |
| IV | 2.299.800 – 3.336.600 |
| V | 2.511.500 – 4.189.900 |