Berbeda dengan guru ASN, guru non-ASN bersertifikat pendidik tidak masuk dalam kebijakan single salary.
Saat ini, mereka menerima TPG tetap sebesar Rp2 juta per bulan di luar gaji pokok yang besarnya bervariasi, tergantung kebijakan satuan pendidikan atau yayasan.
BACA JUGA:PNS vs PPPK: Siapa yang Kantongi Gaji Bersih Lebih Besar Jika Single Salary Terwujud 2026
Jika digabungkan, total penghasilan guru non-ASN umumnya berada di kisaran Rp2–4 juta per bulan. Dengan tidak diterapkannya single salary, pola ini diperkirakan tetap berlanjut pada 2026. TPG tetap diberikan secara terpisah dan tidak terintegrasi ke dalam satu sistem penggajian berbasis grading nasional.
Meski ada wacana pengembangan sistem penilaian atau grading tersendiri untuk guru non-ASN, hingga kini belum ada kepastian integrasi yang mampu menyamai lonjakan penghasilan guru ASN.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 10 Juta, Angsuran Rp 200 Ribuan, Begini Cara Ajukan Online
Perbandingan Sistem Penghasilan Guru
Berikut gambaran perbedaan penghasilan antara guru ASN dan non-ASN dalam dua skema berbeda:
| Kategori | Sistem Saat Ini (2025) | Single Salary (Proyeksi 2026) |
|---|---|---|
| Guru ASN Serdik | Rp5–7 juta bersih | Rp10–19 juta bersih |
| Guru Non-ASN | Rp2–4 juta total | Sekitar Rp2 juta tunjangan |