Jadwal Seragam PDH PPPK Paruh Waktu Berlaku Nasional, Berlaku Sama dengan PNS

Selasa 16-12-2025,21:05 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Pemerintah menegaskan bahwa seragam pakaian dinas harian (PDH) bagi PPPK paruh waktu diberlakukan secara nasional tanpa pembedaan dengan PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini resmi diterapkan mulai 2025 sebagai bagian dari penyeragaman identitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut menegaskan posisi PPPK paruh waktu sebagai unsur ASN yang memiliki hak dan kewajiban administratif setara, termasuk dalam aspek kedinasan dan penampilan kerja.

Dengan demikian, tidak lagi berlaku perbedaan seragam berdasarkan status jam kerja.

BACA JUGA:Ketentuan Seragam PPPK Paruh Waktu Dipertegas, Sama Seperti ASN

BACA JUGA:Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Pola Penggunaan PDH Mingguan

Dalam pelaksanaannya, jadwal PDH PPPK paruh waktu dibagi berdasarkan hari kerja sebagai berikut:

  • Senin dan Selasa
    ASN mengenakan PDH berwarna khaki berupa kemeja khaki, dipadukan dengan celana atau rok hitam non-jeans.

  • Rabu
    Seragam berganti menjadi kemeja putih polos, berlengan panjang atau pendek, dengan bawahan celana atau rok hitam non-jeans.

  • Kamis dan Jumat
    Pegawai diwajibkan mengenakan batik nasional atau kain khas daerah seperti tenun, lurik, atau sasirangan dengan warna yang selaras dan sopan.

Aturan Tambahan dan Landasan Hukum

Bagi pegawai perempuan yang menggunakan jilbab, pemerintah menetapkan ketentuan warna khusus agar selaras dengan PDH.

BACA JUGA:Ini Rincian Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Senin–Jumat Tahun 2026

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Non KUR BRI untuk PNS dan PPPK, Plafon Hingga Rp500 Juta–Rp1 Miliar

Jilbab wajib polos, dengan warna kuning mustard untuk PDH khaki, khaki muda saat mengenakan kemeja putih-hitam, serta warna senada saat mengenakan batik atau kain tradisional.

Pengaturan ini merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN.

Kategori :