Pelanggaran terhadap ketentuan seragam dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Meski instansi pemerintah daerah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian teknis terbatas, prinsip keseragaman dan identitas seragam PNS dan PPPK Paruh Waktu secara nasional tetap menjadi prioritas utama.