SUMEKS RADIO - Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu (PW) wajib mengikuti aturan seragam ASN tahun 2026 yang berlaku sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu. Tidak ada lagi perbedaan visual dalam berpakaian dinas, sebagai bagian dari upaya memperkuat kesetaraan status, profesionalisme, dan identitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan birokrasi.
Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dan mulai diberlakukan secara penuh setelah PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.
BACA JUGA:Info Terbaru PPPK Paruh Waktu 1 Tahun / Lebih: Status Kontrak, Gaji, dan Peluang Jadi Penuh Waktu
BACA JUGA:Seragam ASN Disatukan, Ini Jadwal Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2026
Artinya, sejak status kepegawaiannya sah, seluruh ketentuan kedinasan ASN wajib dipatuhi tanpa pengecualian.
Dasar Hukum dan Tujuan Penyeragaman Seragam ASN
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan penyamaan identitas kedinasan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Tujuan utama kebijakan ini adalah:
Menegaskan kesetaraan status ASN
Meningkatkan profesionalisme dan disiplin kerja
Menjaga citra birokrasi yang rapi, berwibawa, dan profesional di mata publik
Secara substansi, aturan seragam ASN 2026 tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya.
Namun, terdapat penegasan penting bahwa kewajiban berpakaian dinas bagi PPPK Paruh Waktu bersifat penuh dan mengikat, bukan lagi sekadar masa transisi.
BACA JUGA:Skema Gaji dan Tunjangan PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026, Ini Rincian Lengkapnya
BACA JUGA:Gaji ASN 2026 Resmi Dibedakan, Ini Skema PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu