RESMI! PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Aturan Seragam ASN 2026, Sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu

Selasa 23-12-2025,14:26 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

SUMEKS RADIO - Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu (PW) wajib mengikuti aturan seragam ASN tahun 2026 yang berlaku sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu. Tidak ada lagi perbedaan visual dalam berpakaian dinas, sebagai bagian dari upaya memperkuat kesetaraan status, profesionalisme, dan identitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan birokrasi.

Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dan mulai diberlakukan secara penuh setelah PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi.

BACA JUGA:Info Terbaru PPPK Paruh Waktu 1 Tahun / Lebih: Status Kontrak, Gaji, dan Peluang Jadi Penuh Waktu

BACA JUGA:Seragam ASN Disatukan, Ini Jadwal Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2026

Artinya, sejak status kepegawaiannya sah, seluruh ketentuan kedinasan ASN wajib dipatuhi tanpa pengecualian.

Dasar Hukum dan Tujuan Penyeragaman Seragam ASN

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan penyamaan identitas kedinasan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Tujuan utama kebijakan ini adalah:

Menegaskan kesetaraan status ASN

Meningkatkan profesionalisme dan disiplin kerja

Menjaga citra birokrasi yang rapi, berwibawa, dan profesional di mata publik

Secara substansi, aturan seragam ASN 2026 tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya.

Namun, terdapat penegasan penting bahwa kewajiban berpakaian dinas bagi PPPK Paruh Waktu bersifat penuh dan mengikat, bukan lagi sekadar masa transisi.

BACA JUGA:Skema Gaji dan Tunjangan PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026, Ini Rincian Lengkapnya

BACA JUGA:Gaji ASN 2026 Resmi Dibedakan, Ini Skema PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu

Kategori :