RESMI! PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Aturan Seragam ASN 2026, Sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu

Selasa 23-12-2025,14:26 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

Pemerintah juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dilarang mengenakan pakaian non-ASN selama jam kerja.

Larangan ini bertujuan untuk:

Menjaga keseragaman visual

Meningkatkan disiplin dan profesionalisme

Menghilangkan kesan perbedaan status di lingkungan kerja pemerintahan

Dengan aturan ini, tidak ada lagi perbedaan tampilan antara:

PNS

PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu

Seluruh ASN diposisikan setara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji Pokok PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

BACA JUGA:Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Lebih Menjanjikan, Ditentukan Kuat oleh APBD Daerah

Kesimpulan

Mulai tahun 2026, PPPK Paruh Waktu resmi diperlakukan sama secara visual dan kedinasan dengan ASN lainnya.

Kewajiban mengenakan seragam ASN bukan sekadar formalitas, melainkan simbol pengakuan status, kesetaraan, dan profesionalisme sebagai aparatur negara.

Dengan diterapkannya Permendagri dan KepmenPANRB tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan semakin mantap menjalankan tugasnya sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan yang profesional dan berwibawa.

Kategori :