Pemerintah juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dilarang mengenakan pakaian non-ASN selama jam kerja.
Larangan ini bertujuan untuk:
Menjaga keseragaman visual
Meningkatkan disiplin dan profesionalisme
Menghilangkan kesan perbedaan status di lingkungan kerja pemerintahan
Dengan aturan ini, tidak ada lagi perbedaan tampilan antara:
PNS
PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu
Seluruh ASN diposisikan setara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji Pokok PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026
BACA JUGA:Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 Lebih Menjanjikan, Ditentukan Kuat oleh APBD Daerah
Kesimpulan
Mulai tahun 2026, PPPK Paruh Waktu resmi diperlakukan sama secara visual dan kedinasan dengan ASN lainnya.
Kewajiban mengenakan seragam ASN bukan sekadar formalitas, melainkan simbol pengakuan status, kesetaraan, dan profesionalisme sebagai aparatur negara.
Dengan diterapkannya Permendagri dan KepmenPANRB tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan semakin mantap menjalankan tugasnya sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan yang profesional dan berwibawa.