Besarannya umumnya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta, menyesuaikan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK), durasi kerja, serta isi kontrak.
Tunjangan yang diterima pun biasanya hanya berupa tunjangan operasional atau insentif tertentu, tanpa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) penuh.
BACA JUGA:RESMI! PPPK Paruh Waktu Wajib Ikuti Aturan Seragam ASN 2026, Sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Gaji ASN 2026 Masih Pakai Skema Lama, Begini Rincian PNS dan PPPK
Hak ASN Tetap Melekat
Meski terdapat perbedaan dalam besaran THR, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap memiliki status sebagai ASN.
Keduanya berhak atas THR dan gaji ke-13, serta memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Perubahan status ini dapat dilakukan melalui evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi, sehingga hak keuangan yang lebih lengkap, termasuk THR penuh, dapat diperoleh pada tahun-tahun berikutnya.