Langkah tersebut dipersiapkan sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan bagi pegawai dengan jam kerja terbatas, sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi pegawai non-penuh waktu di daerah.
Kisaran Gaji Guru PPPK
Untuk guru PPPK (P3K), gaji pokok saat ini berada pada kisaran Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta per bulan, tergantung pada golongan, latar belakang pendidikan, serta masa kerja.
Penghasilan tersebut masih berpotensi bertambah melalui berbagai tunjangan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Bagi lulusan S1, yang umumnya masuk Golongan IX, gaji pokok dimulai dari sekitar Rp3,2 juta untuk masa kerja nol tahun dan dapat meningkat hingga Rp5,2 juta bagi PPPK dengan masa kerja panjang.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Tetap ASN: Ini Aturan Seragam, Gaji, dan Jam Kerjanya
BACA JUGA:Info Terbaru PPPK Paruh Waktu 1 Tahun / Lebih: Status Kontrak, Gaji, dan Peluang Jadi Penuh Waktu
Rincian Gaji Pokok PPPK per Golongan
Mengacu pada struktur gaji 2024–2025 yang diperkirakan masih berlaku pada 2026, berikut kisaran gaji pokok PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Struktur ini menjadi acuan utama selama belum ada regulasi baru dari pemerintah pusat.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu, dengan jam kerja di bawah 40 jam per minggu, menerima gaji secara proporsional.