Aturan ini tetap mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dengan prinsip keserasian warna.
-
Senin–Selasa (PDH Khaki)
Hijab polos berwarna kuning mustard atau warna senada dengan khaki. -
Rabu (Putih dan Hitam)
Hijab polos berwarna khaki muda untuk menjaga kesan formal dan netral. -
Kamis–Jumat (Batik/Tenun/Lurik)
Hijab polos disesuaikan dengan warna pakaian, tanpa motif mencolok atau warna berlebihan.
Ketentuan Umum Hijab
Hijab ASN wajib polos tanpa motif, dikenakan bersama atribut resmi instansi.
Untuk acara khusus seperti Korpri atau upacara formal, warna hijab disesuaikan dengan ketentuan PDU atau warna hitam yang bersifat netral.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Agunan BRI Bagi PNS dan PPPK 2026
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penampilan ASN di seluruh Indonesia tampil lebih seragam, profesional, dan mencerminkan identitas aparatur negara yang berintegritas baik PNS, PPPK ataupun paruh waktu.