Jam Kerja Lebih Singkat, Seragam Tetap ASN: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu

Rabu 31-12-2025,01:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Seluruh pakaian dinas wajib dilengkapi atribut resmi instansi, seperti tanda pengenal, logo, dan kelengkapan lainnya sesuai peraturan.

Tetap Tunduk pada Disiplin ASN

Meski memiliki jam kerja lebih singkat—rata-rata sekitar empat jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berada dalam kerangka disiplin ASN.

Penggunaan seragam resmi menjadi simbol bahwa tanggung jawab, etika kerja, dan kepatuhan terhadap aturan melekat penuh pada status mereka sebagai aparatur negara.

BACA JUGA:BRIGuna Karya BRI Non KUR: Pinjaman Andalan PNS–PPPK dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Siap Berlanjut ke 2026

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Profesi Guru PNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional, tertib, dan seragam, sekaligus menghapus kerancuan status antara PPPK Paruh Waktu dan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Kategori :