Seluruh pakaian dinas wajib dilengkapi atribut resmi instansi, seperti tanda pengenal, logo, dan kelengkapan lainnya sesuai peraturan.
Tetap Tunduk pada Disiplin ASN
Meski memiliki jam kerja lebih singkat—rata-rata sekitar empat jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap berada dalam kerangka disiplin ASN.
Penggunaan seragam resmi menjadi simbol bahwa tanggung jawab, etika kerja, dan kepatuhan terhadap aturan melekat penuh pada status mereka sebagai aparatur negara.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional, tertib, dan seragam, sekaligus menghapus kerancuan status antara PPPK Paruh Waktu dan tenaga honorer di instansi pemerintahan.