SUMEKS RADIO - Pemerintah menyiapkan skema baru pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Kebijakan ini menegaskan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu, menyesuaikan beban serta durasi kerja masing-masing.
Dalam ketentuan terbaru, PNS dan PPPK dengan status kerja penuh waktu dipastikan menerima THR secara utuh.
Nilainya setara satu bulan gaji pokok ditambah berbagai tunjangan melekat. Sementara itu, PPPK paruh waktu memperoleh THR dengan perhitungan proporsional, dihitung berdasarkan jam kerja dan masa pengabdian aktual.
Skema ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem kepegawaian ASN mulai 2026, yang menekankan prinsip keadilan berbasis kontribusi dan waktu kerja.
BACA JUGA:Perbandingan Gaji Pokok dan THR PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
BACA JUGA:Skema THR Idulfitri 2026 untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, Cek Perbandingannya
Perbedaan Skema Penerima THR
ASN dibagi ke dalam dua kategori utama dalam penyaluran THR tahun 2026.
Pertama, PNS dan PPPK penuh waktu yang bekerja rata-rata 37,5 hingga 40 jam per minggu.
Kelompok ini berhak atas THR maksimal, mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi.
Kedua, PPPK paruh waktu dengan jam kerja berkisar 20 hingga 30 jam per minggu. Untuk kelompok ini, THR dihitung secara proporsional.
BACA JUGA:THR Idulfitri 2026 PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu Berbeda Jauh, Ini Hitungan Resminya
Rumus yang digunakan umumnya mengacu pada masa kerja efektif, misalnya jumlah bulan aktif dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan bulanan.
Gambaran Besaran THR 2026
Besaran THR ASN berbeda-beda tergantung golongan, tingkat pendidikan, dan masa kerja.
Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, kisaran THR diperkirakan sebagai berikut, sedangkan PPPK paruh waktu menyesuaikan secara proporsional.