"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api".
(HR. Abu Dawud dan Ahmad).
BACA JUGA:15 Oktober hari apa? Kaum Pelajar wajib tau nih, ada 2 Peringatan Lho !
Hadits di atas menjelaskan bahwa kaum muslim (manusia) berserikat dalam kepemilikan air, padang rumput, dan api.
Secara individu manusia dilarang memiliki dan mengelolanya, baik itu api (barang tambang), rumput (hutan), dan air. Privatisasi dan swastanisasi atas ketiganya diharamkan. Hanya boleh dikelola oleh negara.
Sedang manfaatnya, dikembalikan utuh untuk kesejahteraan rakyat.
Rasulullah Saw. tegas melarang privatisasi barang tambang, sekaligus melarang pengelolaan untuk 2 (tiga) hal lainnya yakni, rumput dan air.
BACA JUGA:15 Oktober hari apa? Kaum Pelajar wajib tau nih, ada 2 Peringatan Lho !
Terdapat dalam kisah masa kepemimpinan beliau Saw.
Saat itu sahabat Rasulullah bernama Abyadh, meminta izin kepada beliau untuk mengelola tambang garam.
Rasulullahpun mengizinkannya.
Namun, saat mengetahui bahwa tambang garam tersebut merupakan harta milik umum, Rasulullah lalu mencabut pemberiannya tersebut dan melarang tambang tersebut dimiliki dan dikelola secara individu.
BACA JUGA:15 Oktober hari apa? Kaum Pelajar wajib tau nih, ada 2 Peringatan Lho !
Hutan adalah harta milik umum, haram jika dikelola oleh swasta (perusahaan).
Apalagi dalam pengolahannya merusak alam, itu merupakan pelanggaran bertingkat.
Sudah seharusnya mengembalikan aturan kehidupan kita kepada sang Pencipta dan Pengatur kehidupan, yaitu Allah Swt.