Menurut Kompol Bayu Febrianto Prayoga dari Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, para korban yang telah melapor diberikan janji investasi dalam telepon genggam dengan harga di bawah pasaran.
"Tersangka menjanjikan bahwa dia mampu mengimpor telepon genggam dan laptop dari luar negeri dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasaran di Indonesia," jelasnya.
FA menggunakan uang yang diterimanya untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya, sehingga lebih dari empat orang menjadi korban penipuan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut kemudian digunakan untuk memberikan keuntungan kepada orang-orang yang telah berinvestasi sebelumnya.
Kami telah menerima lebih dari empat laporan korban," tambahnya. Polresta Malang Kota juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah penipuan ini melibatkan skema ponzi.
Tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama empat tahun, sesuai dengan perbuatannya. *