SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Dalam kaitannya dengan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/2834/XII/YAN. 1.1/2023
Per tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari Libur Nasional Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,
Pelayanan Satuan Lalu Lintas Polres mengumumkan perpanjangan SIM pada tanggal 25, 26, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024.
Masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada tanggal tutup pelayanan,
yaitu 27-28 Desember 2023 dan 2-3 Januari 2024.
Mekanisme perpanjangan berlaku bagi pemegang SIM yang telah lewat masa berlaku dan tidak diperpanjang pada tenggang waktu toleransi perpanjangan.
Bagi yang tidak memperpanjang SIM dalam tenggang waktu toleransi,
diharapkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Pengumuman ini menandai langkah proaktif dalam memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya selama hari libur Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA:Oknum Nakal Pengendara Melawan Arus! Jalintim Musi Pait - Banyuasin Terkunci
Perhatian terhadap aturan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam berkendara,
serta meminimalkan potensi masalah hukum.
Satuan Lalu Lintas Polres mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Satuan Lalu Lintas setempat.*