Razia Pajak STNK Pemda, Dishub, dan Polri Gelar Operasi Keselamatan Selama 2 Pekan

Razia Pajak STNK Pemda, Dishub, dan Polri Gelar Operasi Keselamatan Selama 2 Pekan

Razia Pajak STNK Pemda, Dishub, dan Polri Gelar Operasi Keselamatan Selama 2 Pekan-Foto:google/net-

Razia Pajak STNK Pemda, Dishub, dan Polri Gelar Operasi Keselamatan Selama 2 Pekan

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersiap menggelar operasi keselamatan berkendara yang akan fokus pada razia pajak STNK mobil dan motor.

Operasi ini dijadwalkan berlangsung mulai besok, tanggal 4 Maret 2024, hingga 17 Maret 2024, dengan tujuan utama untuk menertibkan kendaraan yang telat membayar pajak.

Razia ini akan menyasar ratusan ribu kendaraan dengan pelat lama yang belum membayar pajak, menjadi target utama untuk diperiksa dan ditertibkan.

Kendaraan yang terbukti telat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin, sebagai upaya tegas dalam penegakan disiplin pajak.

BACA JUGA:Peringatan! Razia STNK Dimulai Maret 2024 Besok, Kendaraan Telat Bayar Pajak akan Dikandangin

Selain itu, pemilik kendaraan yang terjaring dalam razia ini juga akan dikenakan biaya derek dan parkir sehari sebesar Rp 400 ribu.

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi sanksi yang cukup berat bagi pemilik kendaraan yang tidak mematuhi kewajiban pajak.

Operasi ini tidak hanya akan berlangsung pada satu waktu, tetapi akan dilaksanakan secara ketat di pagi, siang, dan malam hari.

Kerjasama antara zebra gabungan dengan polres di seluruh Indonesia menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini, menunjukkan kolaborasi yang erat antara berbagai lembaga penegak hukum.

BACA JUGA:Safari Ramadhan 1445 H/2024 M Persiapan Kegiatan Dimulai di Kabupaten Banyuasin

Mengingat pentingnya keselamatan berkendara, operasi ini juga akan memberikan penekanan pada pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti penggunaan helm yang tidak sesuai standar, melanggar batas kecepatan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Hal ini dilakukan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: