Sanksi Tegas! Biaya Denda Derek dan Parkir Razia STNK Untuk Kendaraan yang Tak Bayar 3 Tahun Karena Ini

Sanksi Tegas! Biaya Denda Derek dan Parkir Razia STNK Untuk Kendaraan yang Tak Bayar 3 Tahun Karena Ini

Penilangan kendaraan bermotor -foto-

SUMEKSRADIONEWSONLINE- Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dinas Perhubungan (Dishub),

Dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan rencana peluncuran operasi razia STNK pada bulan Maret 2024.

Operasi tersebut, yang diberi nama Operasi Terlabang, bertujuan untuk menindak kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak tepat waktu.

Dilaporkan bahwa razia ini direncanakan akan dimulai besok dan akan berlangsung selama dua minggu, dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

BACA JUGA:Operasi Razia STNK Diluncurkan oleh Pemerintah Daerah, Dishub, dan Polri Tanggal 4-17 Maret 2024

Sanksi yang akan dikenakan terhadap kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak,

terutama yang telah melebihi batas waktu pembayaran selama 3 tahun atau lebih, akan sangat tegas.

Salah satu sanksinya adalah kendaraan akan langsung dikandangin.

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus siap membayar biaya derek dan parkir sebesar Rp 400 ribu.

BACA JUGA:Menteri Pertanian Amran Sulaiman Janjikan Benih Gratis, untuk 2 Juta Hektar Pertanian

Razia ini akan dilaksanakan secara bergantian di pagi, siang, dan malam hari untuk memastikan lebih banyak kendaraan diperiksa dan efektivitas operasi ini terjamin.

Diharapkan kerjasama zebra gabungan dengan polres di seluruh Indonesia akan mendukung pelaksanaan razia ini, mencakup wilayah-wilayah yang luas.

Penting untuk dipahami bahwa kepatuhan terhadap aturan pajak kendaraan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib.

Oleh karena itu, razia ini bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar agar menjadi pembelajaran bagi semua pemilik kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: