Operasi Razia STNK Diluncurkan oleh Pemerintah Daerah, Dishub, dan Polri Tanggal 4-17 Maret 2024

Operasi Razia STNK Diluncurkan oleh Pemerintah Daerah, Dishub, dan Polri Tanggal 4-17 Maret 2024

Polisi Operasi razia -foto-

SUMEKSRADIONEWSONLINE- Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dinas Perhubungan (Dishub)

dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersiap meluncurkan operasi razia STNK pada bulan Maret 2024.

Operasi ini, yang dikenal dengan sebutan Operasi Terlabang,

bertujuan untuk menindak kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak tepat waktu.

BACA JUGA:Ini Besaran Denda Razia STNK Tak Bayar Pajak Maret 2024 Besok!, Ada Biaya Derek dan Parkir

Razia ini dijadwalkan akan dimulai besok dan berlangsung selama dua minggu, dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak,

terutama yang telah melebihi batas waktu pembayaran selama 3 tahun atau lebih, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pengandangan langsung kendaraan.

Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya derek dan parkir sebesar Rp 400 ribu.

BACA JUGA:Kendaraan Telat Bayar Pajak 3 Tahun Langsung Dikandangin, Razia STNK Ini Jadwalnya

Jadwal razia akan dilaksanakan secara bergantian di pagi, siang, dan malam hari, untuk memastikan lebih banyak kendaraan diperiksa dan efektivitas operasi terjamin.

Kerjasama zebra gabungan dengan polres di seluruh Indonesia akan mendukung pelaksanaan razia ini, mencakup wilayah-wilayah yang luas.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan,

sehingga kontribusi mereka dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: