Ini Besaran Denda Razia STNK Tak Bayar Pajak Maret 2024 Besok!, Ada Biaya Derek dan Parkir

Ini Besaran Denda Razia STNK Tak Bayar Pajak Maret 2024 Besok!, Ada Biaya Derek dan Parkir

Stnk -foto-

SUMEKSRADIONEWSONLINE- Pemerintah Daerah (Pemda), bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri),

akan meluncurkan operasi razia STNK pada bulan Maret 2024.

Operasi Terlabang ini bertujuan untuk menindak kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak tepat waktu.

Razia ini direncanakan akan dimulai besok dan berlangsung selama dua minggu, dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

BACA JUGA:Kendaraan Telat Bayar Pajak 3 Tahun Langsung Dikandangin, Razia STNK Ini Jadwalnya

Kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak, terutama yang telah melebihi batas waktu pembayaran selama 3 tahun atau lebih, akan dikenakan sanksi tegas.

Salah satunya adalah kendaraan akan langsung dikandangin.

Pemilik kendaraan juga harus siap membayar biaya derek dan parkir sebesar Rp 400 ribu.

Jadwal razia akan dilaksanakan secara bergantian di pagi, siang, dan malam hari. Ini dilakukan untuk memastikan lebih banyak kendaraan diperiksa dan efektivitas operasi ini terjamin.

BACA JUGA:Peringatan Pemprov Sumsel, Kendaraan Lama Yang Tak Diperpanjang STNK Akan Diblokir!

Kerjasama zebra gabungan dengan polres di seluruh Indonesia akan mendukung pelaksanaan razia ini, mencakup wilayah-wilayah yang luas.

Kepatuhan terhadap aturan pajak kendaraan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib.

Razia ini bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar agar menjadi pembelajaran bagi semua pemilik kendaraan.

Diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan akan meningkat, sehingga kontribusi mereka dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: