TERBARU! Bukan Razia STNK di Tanggal 4-17 Maret 2024, 11 Pelanggaran Kendaraan Ini Didenda,Sanksi Dikandangin!

TERBARU! Bukan Razia STNK di Tanggal 4-17 Maret 2024, 11 Pelanggaran Kendaraan Ini Didenda,Sanksi Dikandangin!

11 pelanggaran Pengendara juga akan didenda, Sanksi dan Dikandangin termasuk razia STNK -foto-

SUMEKSRADIONEWSONLINE- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui 'ELANG A' menggelar Operasi Keselamatan Musi 2024.

Razia ini tidak hanya atau bukan hanya menargetkan pelanggaran STNK, tetapi juga pelanggaran lainnya yang dapat membahayakan keselamatan berkendara.

Selama operasi berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024, razia tidak hanya fokus pada kendaraan yang tidak membayar pajak tepat waktu,

tetapi juga meliputi pelanggaran seperti pengemudi menggunakan handphone saat berkendara,

BACA JUGA:Sanksi Tegas! Biaya Denda Derek dan Parkir Razia STNK Untuk Kendaraan yang Tak Bayar 3 Tahun Karena Ini

sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, razia juga menindak pelanggaran lain seperti berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan,

 

kendaraan yang over dimension dan over loading, penggunaan knalpot bising, penggunaan lampu isyarat strobo dan sirine, serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.

Komisaris Besar Polisi M. Pratama A. SH. SIK. MH, DirLantas Polda Sumsel, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Ini Besaran Denda Razia STNK Tak Bayar Pajak Maret 2024 Besok!, Ada Biaya Derek dan Parkir

Dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar, diharapkan dapat terwujudnya Indonesia Maju melalui keselamatan berlalu lintas.

Operasi Keselamatan Musim 2024 ini merupakan upaya Polda Sumsel dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

Melalui penegakan hukum yang ketat, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran aturan yang dapat membahayakan nyawa pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: