Operasi Razia STNK Diluncurkan oleh Pemerintah Daerah, Dishub, dan Polri Tanggal 4-17 Maret 2024

Operasi Razia STNK Diluncurkan oleh Pemerintah Daerah, Dishub, dan Polri Tanggal 4-17 Maret 2024

Polisi Operasi razia -foto-

BACA JUGA:Peringatan! Razia STNK Dimulai Maret 2024 Besok, Kendaraan Telat Bayar Pajak akan Dikandangin

Pemilik kendaraan diimbau untuk memastikan bahwa pajak kendaraan mereka selalu dibayarkan tepat waktu,

sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Patuhi aturan lalu lintas dan jaga keselamatan saat berkendara juga merupakan tanggung jawab bersama kita.

Dengan adanya razia STNK ini, diharapkan akan ada kesadaran yang lebih besar tentang pentingnya kepatuhan,

terhadap aturan pajak kendaraan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: