Optimalkan Pemanfaatan Dana Darurat: Panduan A. Fatoni dalam Menghadapi Krisis Lingkungan dan Bencana

Optimalkan Pemanfaatan Dana Darurat: Panduan A. Fatoni dalam Menghadapi Krisis Lingkungan dan Bencana

Panduan A. Fatoni dalam Menghadapi Krisis Lingkungan dan Bencana-Foto: google/net-

Optimalkan Pemanfaatan Dana Darurat: Panduan A. Fatoni dalam Menghadapi Krisis Lingkungan dan Bencana

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, memberikan paparan mendalam mengenai pemanfaatan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam situasi darurat dan mendesak.

Materi ini disampaikannya dalam acara Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) yang mengangkat tema "Mengatasi Triple Planetary Crisis" dengan menggunakan platform Zoom Meeting dari Griya Agung Palembang pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024.

Dalam penjelasannya, A. Fatoni menyoroti pentingnya penggunaan dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang, khususnya dalam konteks penanggulangan bencana.

Ia merujuk pada beberapa peraturan, seperti UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan anggaran dalam keadaan darurat, meskipun belum dianggarkan sebelumnya.

BACA JUGA:Sinergi Mantap! Apel Ketupat-2024 di Pimpin Pj Bupati Banyuasin untuk Amankan Arus Mudik & Balik Idul Fitri

A. Fatoni menjelaskan bahwa dalam situasi darurat, anggaran yang belum tersedia dalam perencanaan dapat diajukan melalui perubahan peraturan APBD dan dilaporkan dalam realisasi anggaran pengeluaran daerah.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan bencana alam dan darurat lainnya.

Menurutnya, dana BTT dapat langsung digunakan atau dicairkan dari akun BTT. Jika dana tersebut tidak mencukupi, A. Fatoni menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan sisa-sisa kegiatan, penjadwalan ulang, atau lelang dari tahun anggaran sebelumnya.

Bahkan, dalam kondisi ekstrem, pemerintah daerah dapat menggunakan uang kas yang tersedia.

BACA JUGA:Serunya Safari Ramadhan: Silaturahmi, Doa, dan Bantuan Sembako di Banyuasin 1445 H/2024 M!

Dalam penutupannya, A. Fatoni menjelaskan bahwa anggaran BTT dapat dialokasikan dalam berbagai kondisi darurat, termasuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, atau kejadian luar biasa.

Ia menegaskan bahwa dana BTT dapat digunakan untuk mencari dan memberikan pertolongan kepada korban bencana, termasuk dalam operasi pencarian dan pertolongan.

Dengan demikian, paparan A. Fatoni membawa pemahaman yang lebih mendalam mengenai penggunaan dana Belanja Tidak Terduga dalam situasi darurat dan mendesak, serta pentingnya pengaturan anggaran yang fleksibel untuk penanganan berbagai jenis krisis yang mungkin terjadi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: