Wapres Anugerahkan Satyalancana Pembangunan dan Wira Karya pada Harganas ke-30 di Banyuasin

Wapres Anugerahkan Satyalancana Pembangunan dan Wira Karya pada Harganas ke-30 di Banyuasin

Penghargaan dari Wapres yang diberikan Kepada Bupati Askolani dan Gubernur Sumsel Herman Deru--Instagram.com

Wapres Anugerahkan Satyalancana Pembangunan dan Wira Karya pada Harganas ke-30 di Banyuasin

 

SUMEKSRADIOnews - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin telah memberikan tanda jasa Satyalancana Pembangunan dan Satyalancana Wira Karya dalam perayaan Puncak Peringatan Harganas ke-30 tahun 2023.

Upacara pemberian tanda jasa dilangsungkan di Halaman Kantor Bupati Banyuasin, Jl. Ligkar Sekojo No. 1, Kedongdong Raya, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023. 

BACA JUGA:Sumsel Turunkan Angka Stunting ke 18.6 Persen, Wapres Puji Keseriusan Gubernur Herman Deru

 

Satyalancana Pembangunan merupakan sebuah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan jasa yang besar dalam lapangan pembangunan negara secara umum maupun dalam bidang-bidang tertentu.

Penerima tanda jasa ini diakui atas kontribusi signifikan mereka dalam pembangunan negara.

Sementara itu, Satyalancana Wira Karya adalah penghargaan yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan sumbangan besar dalam bentuk darma bakti kepada negara dan menjadi teladan bagi orang lain.

 

Acara ini merupakan bagian dari peringatan Puncak Peringatan Harganas ke-30 tahun 2023, yang diselenggarakan di Banyuasin.

Harganas merupakan singkatan dari Hari Keluarga Nasional, yang merupakan perayaan tahunan di Indonesia untuk mempromosikan pentingnya membangun keluarga yang kuat dan harmonis dalam masyarakat.

Puncak peringatan Harganas ke-30 ini bertujuan untuk menghormati dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memajukan pembangunan negara dan menciptakan keluarga yang sehat dan bahagia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: