Siap-Siap! Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Apa Saja Perubahannya?

Siap-Siap! Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Apa Saja Perubahannya?

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025-Foto: google/net-

Siap-Siap! Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Apa Saja Perubahannya?


SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan ini akan berdampak pada besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan menjadi tunggal.

Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran transisi dan adaptasi oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan Sistem KRIS

Mengapa Sistem KRIS Diperkenalkan?

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Revitalisasi Layanan Kesehatan: Menggagas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam BPJS!

Selama ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang diterapkan sering kali menyebabkan perbedaan dalam kualitas layanan yang diterima oleh peserta, tergantung pada kelas perawatan yang dipilih.

Dengan sistem KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antar kelas, sehingga semua peserta bisa mendapatkan pelayanan yang sama baiknya.

Tahap Implementasi dan Adaptasi

Penerapan sistem KRIS ini tidak dilakukan secara sekaligus, tetapi bertahap.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa langkah bertahap ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Selain itu, penerapan bertahap juga bertujuan untuk mengurangi beban finansial yang mungkin muncul akibat perubahan besaran iuran.

BACA JUGA:Gebrakan Baru! BPJS Kesehatan Melepas Status Kelas Standar - Yuk, Simak Detailnya Sekarang!

Rincian Perubahan dalam Sistem KRIS

Ketentuan dalam Peraturan Presiden

Ketentuan terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah penetapan besaran iuran yang akan diterapkan pada Juli 2025.

Namun, besaran iuran tersebut belum ditetapkan secara spesifik dalam Perpres ini dan akan ditentukan lebih lanjut sebelum batas waktu penerapannya.

Proses Penetapan Besaran Iuran Baru

Besaran tarif iuran baru BPJS Kesehatan akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Terungkap! Rahasia ANC & PNC: Keajaiban Layanan Khusus untuk Ibu dan Bayi dari BPJS Kesehatan - Simak Sekarang

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menetapkan iuran yang sesuai dan adil bagi semua pihak.

"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip Selasa (14/5/2024).

Ketentuan Sementara Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Iuran Berdasarkan Perpres 63/2022

Sebelum sistem KRIS diterapkan, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 63/2022.

Besaran iuran ini terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:

Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan: Termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
  • Besaran iuran adalah 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta: Besaran iuran sama dengan PPU Lembaga Pemerintahan, yaitu 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  • Keluarga tambahan PPU: Termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja: Besaran iuran bervariasi, yaitu Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III, Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II, dan Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.

Iuran Khusus untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Selain iuran bagi peserta umum, terdapat ketentuan khusus untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarga mereka.

BACA JUGA:Apakah Terapi Krio Jawaban untuk Kesehatan? Seluk-beluk Aspek Preventif BPJS yang Menarik - Ayo Cek Sekarang!

Iuran untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.

Ketentuan ini juga masih berlaku hingga perubahan baru diberlakukan pada Juli 2025.

Dampak dan Harapan dari Sistem KRIS

Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Dengan diterapkannya sistem KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antar kelas, sehingga semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan yang sama baiknya.

Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam akses layanan kesehatan, sehingga seluruh masyarakat, baik yang berasal dari golongan ekonomi atas maupun bawah, dapat merasakan manfaat yang sama.

BACA JUGA:Bisakah Semua Orang Mendapatkan Perlindungan Kesehatan Penuh dari BPJS? Cari Tahu Sekarang!

Menjaga Stabilitas Keuangan BPJS Kesehatan

Sistem KRIS juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan.

Dengan besaran iuran yang diseragamkan, pengelolaan dana BPJS Kesehatan diharapkan bisa lebih efisien dan transparan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan terbaik bagi seluruh pesertanya tanpa mengalami defisit yang signifikan.

Tantangan dalam Penerapan

Meski demikian, penerapan sistem KRIS ini bukan tanpa tantangan.

Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat beradaptasi dengan perubahan ini.

Selain itu, penetapan besaran iuran yang adil dan tidak memberatkan peserta juga menjadi hal yang sangat krusial.

BACA JUGA:Ayo Kuy,Daftar! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2024 Seluruh Indonesia Ini Cek Syarat, Tanggalnya!

Oleh karena itu, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa penerapan sistem KRIS ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

Harapan di Masa Depan

Di masa depan, dengan penerapan sistem KRIS, diharapkan layanan kesehatan di Indonesia bisa menjadi lebih baik dan merata.

Pemerintah juga berharap bahwa sistem ini bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun institusi terkait, sistem KRIS ini diharapkan bisa memberikan dampak positif yang signifikan bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.

Dengan perubahan besar yang akan diterapkan melalui sistem KRIS, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan dapat merasakan manfaatnya dan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata.

BACA JUGA:Kuy! Yuk, Bergabung Bersama BPJS Kesehatan, sebagai Pegawai Administrasi Tidak Tetap Tahun 2024

Penerapan bertahap dan kerjasama antar lembaga menjadi kunci utama dalam kesuksesan implementasi sistem ini.

Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: