Inovasi Baru! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tunggal: Ayo Intip Cara Penerapannya yang Bertahap!

Inovasi Baru! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tunggal: Ayo Intip Cara Penerapannya yang Bertahap!

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tunggal: Ayo Intip Cara Penerapannya-Foto: google/net-

Inovasi Baru! Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tunggal: Ayo Intip Cara Penerapannya yang Bertahap!

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa dengan adanya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), iuran BPJS Kesehatan akan diseragamkan.

Meski begitu, penerapannya tidak dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap.

Hal ini diungkapkan Budi saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Langkah bertahap ini diambil untuk mengurangi beban peserta dan memberikan waktu bagi mereka untuk menyesuaikan diri.

Latar Belakang Sistem KRIS

Mengapa Sistem KRIS Diperkenalkan?

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Siap-Siap! Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Apa Saja Perubahannya?

Selama ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang diterapkan sering kali menyebabkan perbedaan dalam kualitas layanan yang diterima oleh peserta, tergantung pada kelas perawatan yang dipilih.

Dengan sistem KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antar kelas, sehingga semua peserta bisa mendapatkan pelayanan yang sama baiknya.

Tujuan Penerapan Bertahap

Penerapan sistem KRIS ini tidak dilakukan secara sekaligus, tetapi bertahap.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa langkah bertahap ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut.

BACA JUGA:Revitalisasi Layanan Kesehatan: Menggagas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam BPJS!

Selain itu, penerapan bertahap juga bertujuan untuk mengurangi beban finansial yang mungkin muncul akibat perubahan besaran iuran.

Rincian Perubahan dalam Sistem KRIS

Ketentuan dalam Peraturan Presiden

Ketentuan terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Perpres ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah penetapan besaran iuran yang akan diterapkan pada Juli 2025.

Namun, besaran iuran tersebut belum ditetapkan secara spesifik dalam Perpres ini dan akan ditentukan lebih lanjut sebelum batas waktu penerapannya.

BACA JUGA:Gebrakan Baru! BPJS Kesehatan Melepas Status Kelas Standar - Yuk, Simak Detailnya Sekarang!

Proses Penetapan Besaran Iuran Baru

Besaran tarif iuran baru BPJS Kesehatan akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menetapkan iuran yang sesuai dan adil bagi semua pihak.

"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip Selasa (14/5/2024).

Ketentuan Sementara Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Iuran Berdasarkan Perpres 63/2022

Sebelum sistem KRIS diterapkan, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 63/2022.

BACA JUGA:Ssst, Rahasia Ampuh Kumis Kucing: Obat Alami untuk Diabetes yang Wajib Kamu Tahu!

Besaran iuran ini terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan: Termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Besaran iuran adalah 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta: Besaran iuran sama dengan PPU Lembaga Pemerintahan, yaitu 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  • Keluarga tambahan PPU: Termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja:** Besaran iuran bervariasi, yaitu Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III, Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II, dan Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I.

Iuran Khusus untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Selain iuran bagi peserta umum, terdapat ketentuan khusus untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarga mereka.

BACA JUGA:Bye-Bye Infeksi Saluran Kemih: Manfaat Ajaib Kumis Kucing yang Harus Kamu Tahu!

Iuran untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.

Ketentuan ini juga masih berlaku hingga perubahan baru diberlakukan pada Juli 2025.

Dampak dan Harapan dari Sistem KRIS

Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Dengan diterapkannya sistem KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antar kelas, sehingga semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan yang sama baiknya.

Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam akses layanan kesehatan, sehingga seluruh masyarakat, baik yang berasal dari golongan ekonomi atas maupun bawah, dapat merasakan manfaat yang sama.

BACA JUGA:Kumis Kucing: Rahasia Herbal Antioksidan Tinggi untuk Kesehatan dan Kecantikan

Menjaga Stabilitas Keuangan BPJS Kesehatan

Sistem KRIS juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan.

Dengan besaran iuran yang diseragamkan, pengelolaan dana BPJS Kesehatan diharapkan bisa lebih efisien dan transparan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan terbaik bagi seluruh pesertanya tanpa mengalami defisit yang signifikan.

Tantangan dalam Penerapan

Meski demikian, penerapan sistem KRIS ini bukan tanpa tantangan.

Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat beradaptasi dengan perubahan ini.

BACA JUGA:Sarden Lezat, Tapi Awas! Bisa Bikin Asam Uratmu Meledak!

Selain itu, penetapan besaran iuran yang adil dan tidak memberatkan peserta juga menjadi hal yang sangat krusial.

Oleh karena itu, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa penerapan sistem KRIS ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

Harapan di Masa Depan

Di masa depan, dengan penerapan sistem KRIS, diharapkan layanan kesehatan di Indonesia bisa menjadi lebih baik dan merata.

Pemerintah juga berharap bahwa sistem ini bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun institusi terkait, sistem KRIS ini diharapkan bisa memberikan dampak positif yang signifikan bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.

BACA JUGA:Nih Dia, Jus Nanas Sawi: Kombinasi Segar yang Bikin Tubuh Sehat dan Hati Happy - Simak Manfaat & Resepnya!

Perubahan menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam BPJS Kesehatan merupakan langkah besar yang diambil pemerintah untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Dengan penerapan sistem KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antar kelas, sehingga semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan yang sama baiknya.

Penerapan bertahap yang dipilih oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan waktu bagi peserta BPJS Kesehatan untuk beradaptasi dengan perubahan ini serta mengurangi beban finansial yang mungkin muncul akibat perubahan besaran iuran.

Penetapan besaran iuran baru akan didiskusikan dan ditetapkan oleh BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.

Meski tantangan dalam penerapan sistem KRIS ini cukup besar, dengan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan sistem ini bisa berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: