Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum: Dari Dakwaan hingga Peninjauan Kembali

Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum: Dari Dakwaan hingga Peninjauan Kembali

Anas Urbaningrum-Foto: Dok Sumeksradionews.online-

Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum: Dari Dakwaan hingga Peninjauan Kembali

 

JAKARTA, SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Skandal korupsi yang melibatkan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, kembali menjadi sorotan.

Anas dituduh terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Berikut adalah kronologi kasus tersebut yang berawal dari dakwaan hingga peninjauan kembali (PK).

Anas dituduh terlibat dalam skandal korupsi tersebut dan dihukum dengan penjara.

BACA JUGA:Mengagumkan! Eksplorasi Wisata Pulau Komodo, Cek Rute dan Kisaran Harganya

Sebagai sanksi tambahan, hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.

Namun, perjalanan Anas dalam sistem peradilan tidak berakhir di sana. Pada 2018, Anas mengajukan PK dan Mahkamah Agung (MA) memotong hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Anas dinyatakan bebas murni pada 10 Juli 2023.

Tidak hanya Anas, skandal korupsi ini juga menjerat kader Partai Demokrat lainnya, seperti Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin, dan Angelina Sondakh.

BACA JUGA:Keroyokan & Pendataan Keluarga Percepat Penurunan Prevalensi Stunting

Namun, Anas kembali menjadi perhatian publik saat ia, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), menyinggung kembali sumpahnya beberapa tahun lalu.

Sumpah tersebut menyatakan bahwa ia siap digantung di Monas jika terbukti korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: