Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum: Dari Dakwaan hingga Peninjauan Kembali

Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum: Dari Dakwaan hingga Peninjauan Kembali

Anas Urbaningrum-Foto: Dok Sumeksradionews.online-

Saat itu, ia menegaskan bahwa yang dimaksud "Gantung di Monas" adalah harapannya, bukan dirinya.

Skandal ini juga melibatkan sejumlah perusahaan yang dikaitkan dengan Anas dan istri, Athiyah Laila.

BACA JUGA:Kecelakaan Sepeda Motor Wanita Terjatuh dan Tertabrak Truk Trailer, Ini Penyebab Pastinya

Athiyah disebut sebagai pemegang saham dan komisaris di PT Dutasari Citra Laras, yang menerima proyek besar dari PT Adhi Karya-Wijaya Karya, kontraktor Hambalang. Selain itu, Anas dan Athiyah dituduh melakukan pencucian uang senilai Rp 20,880 miliar.

Anas juga disebut membeli tanah di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur dan Yogyakarta dengan uang hasil korupsi.

Pada 24 September 2014, Anas dinyatakan bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Di tingkat banding, hukumannya diturunkan menjadi 7 tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, MA justru menambah berat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

BACA JUGA:Tragis! Ditemukan Wanita Tewas di Kamar Nomor 5, Tertutup Tumpukan Sampah dan Baju

Kasus ini melibatkan berbagai lembaga hukum dan politik di Indonesia, serta berbagai tahapan dari dakwaan awal hingga kasasi dan peninjauan kembali.

Selama proses tersebut, Anas dan keluarganya juga harus berurusan dengan dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang lainnya.

Kasus ini menunjukkan betapa rumit dan panjangnya proses peradilan di Indonesia, khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik tingkat tinggi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: