OJK Resmi Awasi Perdagangan Kripto Mulai Januari 2025
OJK Resmi Awasi Perdagangan Kripto Mulai Januari 2025-Foto:google/net-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengambil alih tugas pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai Januari 2025.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa serangkaian inisiatif telah dilakukan untuk mendukung transisi ini.
“Kami telah menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi utama, dan menyiapkan perangkat regulasi, termasuk POJK dan SEOJK,” ujar Hasan dalam konferensi pers pada Selasa (7/1/2025).
BACA JUGA:Pola Makan Tidak Sehat Sebagai Pemicu Asam Urat pada Usia Muda
BACA JUGA:Short Pixie Cut: Pendek tapi Tetap Memikat, Tren Rambut 2025 yang Kembali Menggoda
Pada 2024, transaksi aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Nilai transaksi sepanjang tahun mencapai Rp556,53 triliun, naik 376% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah investor aset kripto juga meningkat signifikan, mencapai 22,11 juta orang pada November 2024.
Hasan menjelaskan bahwa lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di pasar global dan peningkatan utilitas aset kripto seperti bitcoin. “Penguatan regulasi global juga memberikan dampak positif bagi pasar kripto,” tambahnya.
Dalam mempersiapkan pengawasan ini, OJK merilis POJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, serta SEOJK No. 20/2024 sebagai aturan turunannya. Peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025.
Selain perangkat regulasi, OJK juga membangun infrastruktur pengawasan dan panduan teknis yang melibatkan para pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang aman dan terstruktur.
BACA JUGA:Korean Curtain Bangs: Poni Ikonik yang Tak Pernah Mati, Tetap Menjadi Tren di 2025
BACA JUGA:KOPI PULANG, Kedai Kopi dengan Pilihan Minuman yang Beragam
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami berharap dapat melindungi investor sekaligus mendorong perkembangan sektor kripto di Indonesia,” ujar Hasan.
OJK juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kelancaran proses transisi dan keberhasilan pengawasan perdagangan kripto di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: