Payung Hukum Program Penghapusan Utang: PP Nomor 47 Tahun 2024!
Payung Hukum Program Penghapusan Utang-Google : dok net-
BACA JUGA:Wahh! BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Momen Kebangkitan UMKM Indonesia Menuju Pasar Global, Cek Yuk!
BACA JUGA:Ini Lho Pengaruh Kebijakan Marketplace terhadap Ekosistem UMKM Indonesia!
Mekanisme Verifikasi
Setiap penerima manfaat harus melalui proses verifikasi ketat, yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan teknologi berbasis data.
Tujuan dan Manfaat PP Nomor 47 Tahun 2024
Dasar hukum ini tidak hanya memberikan legitimasi bagi program penghapusan utang, tetapi juga bertujuan menciptakan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas, di antaranya:
1. Memberikan Kelegaan Finansial
Program ini membantu masyarakat kecil, seperti pelaku UMKM, petani, dan nelayan, untuk terbebas dari jeratan utang yang menghambat produktivitas mereka.
BACA JUGA:Digitalisasi UMKM Memiliki Realitas Tak Terbendung di Era Marketplace!
BACA JUGA:Inovasi Teknologi dalam Pengelolaan SPPG: Digitalisasi untuk Efisiensi!
2. Meningkatkan Daya Saing UMKM
Dengan hilangnya beban utang, UMKM dapat kembali fokus pada pengembangan usaha, menciptakan produk berkualitas, dan bersaing di pasar lokal maupun global.
3. Memperkuat Stabilitas Sosial
Penghapusan utang juga bertujuan mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.
Proses Pelaksanaan dan Verifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: