Payung Hukum Program Penghapusan Utang: PP Nomor 47 Tahun 2024!
Payung Hukum Program Penghapusan Utang-Google : dok net-
Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
BACA JUGA:Inilah Dukungan Presiden Prabowo pada UMKM dan Petani Lokal Lewat Program MBG!
BACA JUGA:Ini Lho Pengaruh Kebijakan Marketplace terhadap Ekosistem UMKM Indonesia!
Stabilitas Keuangan
Dengan penghapusan utang pada debitur hapusbukuan, lembaga keuangan dapat membersihkan neraca mereka dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional.
PP Nomor 47 Tahun 2024 memberikan fondasi hukum yang kuat untuk program penghapusan utang, yang dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kecil.
Kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban finansial pelaku UMKM, petani, dan nelayan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan strategi pelaksanaan yang matang dan komitmen pemerintah terhadap transparansi, program ini memiliki potensi besar untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Waduh! Ancaman Pemblokiran Marketplace: Langkah Serius atau Sekadar Peringatan?
Namun, tantangan dalam validasi data dan keterbatasan anggaran harus diatasi untuk memastikan keberhasilan program ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: