Payung Hukum Program Penghapusan Utang: PP Nomor 47 Tahun 2024!

Payung Hukum Program Penghapusan Utang: PP Nomor 47 Tahun 2024!

Payung Hukum Program Penghapusan Utang-Google : dok net-

Kompleksitas Validasi Data

Dengan jutaan debitur yang mungkin memenuhi kriteria, validasi data menjadi tantangan utama yang membutuhkan kerja sama lintas instansi dan teknologi canggih.

Keterbatasan Anggaran

Program ini membutuhkan alokasi anggaran besar, sehingga pemerintah perlu memastikan bahwa dana digunakan secara efisien dan tepat sasaran.

Potensi Penyalahgunaan

Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah harus memastikan transparansi dalam seluruh proses, mulai dari seleksi hingga pelaksanaan penghapusan utang.

BACA JUGA:Pengelolaan SPPG di Gagaksipat: Warga Lokal Jadi Tulang Punggung Program MBG!

BACA JUGA:Peran UMKM dalam Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG)!

Dampak Positif Program

Jika dijalankan dengan baik, program penghapusan utang ini berpotensi memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, di antaranya:

Pemulihan Ekonomi Lokal

UMKM, petani, dan nelayan yang terbebas dari utang dapat kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Peningkatan Lapangan Kerja

Dengan kembali aktifnya UMKM, lapangan kerja baru dapat tercipta, sehingga mengurangi tingkat pengangguran.

Penguatan Kepercayaan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: