Rp14,8 Miliar Raib! Ribuan Petani Sawit di OKI Menuntut Keadilan

Rp14,8 Miliar Raib! Ribuan Petani Sawit di OKI Menuntut Keadilan

Dana sebesar Rp 14.771.250.000 yang merupakan tabungan para petani untuk biaya peremajaan kebun sawit mereka hingga kini masih menjadi polemik dan tengah dalam proses penyidikan.-foto: google-

BACA JUGA:PJ. Bupati Banyuasin Raih Penghargaan PWI Sumsel 2024: Kolaborasi Membangun Informasi yang Berkualitas

Anggota KUD yang berjumlah sekitar 1.074 orang merasa dirugikan dan mendesak agar dana replanting dikembalikan kepada mereka.

Berdasarkan audit eksternal, dana replanting yang terkumpul dari tahun 2010 hingga 2021 adalah sebagai berikut:

  • Hingga 31 Desember 2018: Rp 9.280.550.000
  • Tahun 2019: Rp 2.582.800.000
  • Tahun 2020: Rp 2.584.800.000
  • Tahun 2021: Rp 323.100.000
  • Sehingga total dana replanting yang harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp 14.771.250.000.

Klarifikasi dari Mantan Ketua dan Bendahara KUD

Sugeng Eko Wahyudi, yang menjabat sebagai Ketua KUD Marga Mulya selama tiga periode (2010-2013, 2013-2016, dan 2016-2019), mengklaim bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan telah disampaikan dalam setiap rapat akhir tahun selama masa kepemimpinannya.

BACA JUGA:Warga Sumsel Banyak Belom Tau! Pagaralam Punya Bendungan D.I Lematang, di Bangun Ditengah Hutan Lindung Lho!

BACA JUGA:Objek Wisata Terkenal Tapi Jarang Dikunjungi! Jembatan Musi IV Palembang Indah Dan Modern di Sumsel

Sementara itu, Didik, yang pernah menjabat sebagai Bendahara KUD, enggan memberikan banyak keterangan. 

“Ini sedang ditangani Polres, jadi saya hanya memberikan keterangan ke polisi. Silakan tanya ke sana,” ujarnya singkat.

Tuntutan dan Harapan Anggota KUD

Anggota KUD Marga Mulya berharap agar penyidikan yang dilakukan oleh Polres OKI dapat segera membuahkan hasil. 

Mereka menuntut transparansi dan keadilan atas dana yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun. 

BACA JUGA:Inilah Para Pemenang MTQ XXX Provinsi Sumsel 2024 di MUBA: Kafilah Banyuasin Raih Juara dan Harapan

BACA JUGA:Rahasia Sukses Budidaya Gaharu di Sumsel: Solusi Atasi Kondisi Pasar Tinggi dan Populasi Turun Drastis!

Banyak petani yang kini mengalami kesulitan ekonomi karena dana replanting yang seharusnya digunakan untuk kebun mereka malah tidak jelas keberadaannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ribuan petani yang menggantungkan harapan pada dana tersebut untuk keberlanjutan kebun sawit mereka. 

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan para petani berharap agar kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini.

Sementara itu, masyarakat sekitar juga mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pengelolaan dana koperasi di tingkat lokal. 

BACA JUGA:Wow! Pohon Garahu Makin Dilirik Pangsa Pasar, Banyuasin Jadikan Ikon Ekonomi Unggulan di Sumsel

BACA JUGA:Ini Pesan PJ Bupati Banyuasin Soal Pilkada Banyuasin Usai Teken NPHD Serentak Sumsel 2024

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi koperasi lain agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana anggotanya.

Pihak Polres OKI sendiri telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel.

Namun, para anggota KUD masih menunggu hasil nyata dari penyelidikan yang dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: