Wah! BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM: Siapa yang Berhak?

BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM-Google : dok net-
BACA JUGA:BRI Perkuat Budaya Kerja Inklusif, Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB
BACA JUGA:Berkah Ramadan: Omzet Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Meningkat Pesat
Nilai Pokok Piutang
Debitur dengan pinjaman maksimal Rp500 juta per orang atau badan usaha.
Jika nilai pinjaman melebihi batas ini, maka tidak termasuk dalam program hapus tagih.
Status Piutang
Piutang yang telah dihapusbukukan oleh BRI minimal selama lima tahun sebelum peraturan ini diberlakukan.
Tidak Memiliki Jaminan Kredit
Pinjaman yang tidak dijamin oleh lembaga penjamin kredit atau asuransi, sehingga tidak ada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pelunasan utang tersebut.
Kondisi Agunan
Pinjaman yang tidak memiliki agunan atau memiliki agunan yang sudah tidak lagi bernilai atau sulit untuk dijual kembali.
BACA JUGA:UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia
BACA JUGA:Waspada Smishing! BRI Imbau Nasabah Lindungi Data Perbankan dari Kejahatan Digital
Upaya Penagihan Maksimal
BRI telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk restrukturisasi kredit, namun tetap tidak tertagih dalam jangka waktu yang lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: