Wah! BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM: Siapa yang Berhak?

Wah! BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM: Siapa yang Berhak?

BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM-Google : dok net-

Mengelola piutang macet membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. 

Dengan adanya kebijakan hapus tagih, BRI dapat lebih fokus pada pengelolaan kredit yang lebih produktif.

4. Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

UMKM merupakan salah satu sektor yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.

 Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak usaha yang bisa kembali beroperasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagaimana Proses Penghapusan Utang Ini Dilakukan?

BRI menerapkan prosedur yang transparan dan akuntabel dalam proses penghapusan utang UMKM. 

BACA JUGA:Perluas Aksesibilitas Masyarakat, DPLK BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Digitalisasi Dana Pensiun

BACA JUGA:Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel

Berikut adalah tahapan yang dilakukan:

Identifikasi Debitur yang Memenuhi Kriteria

BRI melakukan seleksi terhadap nasabah yang memiliki piutang macet sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh PP 47/2024.

Verifikasi Data dan Dokumen

Bank melakukan pengecekan ulang terhadap riwayat kredit debitur, termasuk status restrukturisasi sebelumnya dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Penerbitan Keputusan Hapus Tagih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: