Wah! BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM: Siapa yang Berhak?

Wah! BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM: Siapa yang Berhak?

BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM-Google : dok net-

Jika semua kriteria terpenuhi, bank akan mengeluarkan keputusan resmi untuk menghapus tagihan yang bersangkutan.

BACA JUGA:BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H: BRI Hadirkan Promo Menarik dan Sembako Murah untuk Masyarakat

BACA JUGA:Inilah Bank Mandiri dan Ekosistem Digital: Meningkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global Lho!

Pembaruan Data Keuangan

Setelah proses hapus tagih selesai, debitur tidak lagi memiliki kewajiban terhadap pinjaman tersebut dan namanya tidak akan tercatat sebagai debitur bermasalah di sistem perbankan.

Tanggapan Pelaku UMKM

Program ini mendapatkan sambutan positif dari banyak pelaku UMKM yang sebelumnya kesulitan dalam membayar utang akibat kondisi ekonomi yang sulit.

Salah satu pelaku usaha kecil, Rudi (45), mengungkapkan bahwa kebijakan ini memberinya harapan baru. 

"Saya punya usaha warung makan yang terdampak pandemi dan sempat mengalami kesulitan membayar cicilan. 

Dengan kebijakan ini, saya bisa kembali mengembangkan usaha saya tanpa dihantui utang lama," ujarnya.

BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan, Bukti Keberpihakan Nyata untuk UMKM dan Ekonomi Rakyat

BACA JUGA:Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel

Namun, ada juga kritik bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan moral hazard, di mana debitur merasa tidak perlu bertanggung jawab terhadap pinjaman yang mereka ambil. 

Oleh karena itu, pemerintah dan perbankan diharapkan tetap selektif dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini.

Penghapusan piutang macet bagi 59.690 UMKM oleh BRI merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat membantu pemulihan sektor usaha kecil dan menengah di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: