Inilah Syarat Ketat UMKM Kelola Tambang: Tak Cukup Hanya Punya Lahan!

Inilah Syarat Ketat UMKM Kelola Tambang: Tak Cukup Hanya Punya Lahan!

Syarat Ketat UMKM Kelola Tambang-Google : dok net-

​SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pemerintah Indonesia telah membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang melalui pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Namun, proses untuk memperoleh izin ini tidaklah sederhana dan memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan ketat. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.​

Kriteria Utama bagi UMKM

Salah satu syarat utama bagi UMKM yang ingin mengelola tambang adalah memiliki modal yang memadai. 

BACA JUGA:Perjalanan Mudik Lebih Nyaman, Bayar Tol Pakai BRIZZI!

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Best SME Bank in Indonesia, Bukti Komitmen dalam Mendukung UMKM

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa UMKM yang ingin mengelola lahan tambang harus memiliki modal sebesar Rp10 miliar. 

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa UMKM memiliki kapasitas finansial yang cukup untuk menjalankan operasi tambang yang kompleks dan berisiko tinggi. ​

Selain modal, aspek domisili juga menjadi pertimbangan penting. 

Pemerintah memprioritaskan UMKM yang berdomisili di sekitar wilayah tambang untuk mendapatkan IUP. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi dan memastikan bahwa masyarakat lokal dapat merasakan manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam di daerah mereka. 

Sebagai contoh, jika lahan tambang berada di Kalimantan Timur, maka UMKM yang berhak mengelola adalah yang berdomisili di Kalimantan Timur. ​

BACA JUGA:Wah! BRI Resmi Hapus Pinjaman 59.690 UMKM: Siapa yang Berhak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: