Cegah Pelecehan Seksual, Menkes Perketat Seleksi dan Pengawasan Dokter Spesialis

Cegah Pelecehan Seksual, Menkes Perketat Seleksi dan Pengawasan Dokter Spesialis-google : dok net-
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI) kembali mengguncang dunia medis Indonesia.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam, khususnya karena pelaku berprofesi sebagai calon dokter spesialis—profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika, moralitas, dan integritas.
Sebagai langkah antisipatif, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan tes psikologis bagi seluruh peserta PPDS serta menekankan pentingnya kedisiplinan dalam jam kerja.
Kasus terakhir melibatkan MAES, seorang dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi UI, yang ditangkap setelah ketahuan merekam seorang mahasiswi berinisial SS saat mandi di indekosnya di Jakarta Pusat.
Tindakan tak bermoral ini dilakukan menggunakan handphone yang diselipkan melalui ventilasi kamar mandi.
BACA JUGA:Infinix Note 50 Pro+ Tiba! Asisten AI Folax dan Fast Charging 100W Jadi Andalan
BACA JUGA:Fenomena Lagu 'Garam dan Madu': Ketika Hip Hop Bertemu Koplo, Ini Kata Cecil Yang
SS yang menyadari kejadian itu langsung berteriak dan melaporkannya ke pihak kos, yang kemudian diteruskan ke kepolisian.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Langkah Tegas Kementerian Kesehatan
Menanggapi kasus ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh terulang.
Salah satu upaya preventif yang diambil adalah mewajibkan tes psikologis sebagai bagian dari proses seleksi calon peserta PPDS.
BACA JUGA:POCO X7 Pro 5G: HP Tahan Air IP68 dengan Layar CrystalRes AMOLED!
BACA JUGA:Ishak Mekki Keluhkan Kerusakan Jalan Tol Kayuagung-Palembang: Biaya Besar, Tak Kunjung Tuntas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: