Tertarik Punya Motor Listrik? Ini Rincian Pajaknya yang Ternyata Super Murah!

Tertarik Punya Motor Listrik? Ini Rincian Pajaknya yang Ternyata Super Murah!

Tertarik Punya Motor Listrik? Ini Rincian Pajaknya yang Ternyata Super Murah!-google : dok net-

Namun ada rumus tambahan yang perlu Anda pahami agar tidak bingung.

Cara Menghitung Pajak Tahunan Motor Listrik

Untuk mempermudah, berikut adalah langkah-langkah sederhana menghitung estimasi pajak tahunan motor listrik:

Hitung 2% dari harga beli motor listrik.

Misalnya harga motor Rp10 juta → 2% = Rp200 ribu.

BACA JUGA:Polytron G3 dan G3+: Mobil Listrik Karya Anak Bangsa yang Siap Menggebrak Pasar Global

BACA JUGA:Denza D9: MPV Listrik Premium dengan Interior Mewah dan Fitur Canggih, Siap Menggoda Konsumen Indonesia

Ambil 10% dari angka 2% tadi.

Rp200 ribu x 10% = Rp20 ribu. Ini adalah perkiraan besaran PKB yang tercantum dalam STNK dan harus dibayar setiap tahun.

Tambahkan dengan biaya SWDKLLJ.

Anda juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya bervariasi antara Rp35.000 hingga Rp51.000 tergantung tipe dan spesifikasi kendaraan.

Dalam contoh ini, jika dikenai SWDKLLJ sebesar Rp35.000, maka total pajak tahunan yang Anda bayarkan adalah:

BACA JUGA:Honda Cross Cub 110: Motor Bebek Klasik Rasa Petualang dengan Harga Rp 41 Jutaan

BACA JUGA:Waspadai Efek Bensin Kotor: Ancaman Tersembunyi Bagi Mesin Kendaraan dan Cara Cerdas Menghindarinya

Rp20.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) = Rp55.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: