Tertarik Punya Motor Listrik? Ini Rincian Pajaknya yang Ternyata Super Murah!

Tertarik Punya Motor Listrik? Ini Rincian Pajaknya yang Ternyata Super Murah!-google : dok net-
Ya, hanya Rp55.000 per tahun! Jumlah yang sangat terjangkau bila dibandingkan dengan motor konvensional yang bisa mencapai ratusan ribu bahkan lebih, tergantung kapasitas mesin dan tahun pembuatan.
Biaya Pengurusan STNK dan Plat Nomor Motor Listrik
Selain pajak tahunan, calon pemilik motor listrik juga perlu mengetahui estimasi biaya awal untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor.
Biaya ini berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis motor, wilayah, dan ketentuan dari Samsat setempat.
BACA JUGA:Suzuki Fronx Siap Ramaikan Pasar Small SUV di Indonesia, Hadirkan Dua Pilihan Mesin Sekaligus
BACA JUGA:Suzuki Fronx: SUV Kompak Bergaya Coupe dengan Pilihan Warna yang Bikin Jatuh Hati
Namun kabar baiknya, beberapa produsen motor listrik kini juga menawarkan program bebas biaya STNK dan plat nomor sebagai bagian dari paket pembelian. Program ini tentu membuat motor listrik semakin menarik di mata masyarakat.
Bayar Pajak Makin Mudah Lewat Aplikasi
Untuk mempermudah masyarakat, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk motor listrik sudah bisa dilakukan secara online.
Cukup dengan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Anda bisa membayar pajak tahunan dari rumah, tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Langkah-langkahnya pun cukup mudah:
BACA JUGA:Chery Lepas L8: SUV Premium Futuristik yang Siap Menyapa Indonesia
Daftar dan buat akun di aplikasi SIGNAL.
Masukkan data kendaraan dan pemilik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: