Matikan 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal Polri Berusaha Carikan Solusi

Matikan 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal Polri Berusaha Carikan Solusi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri-Foto-Net.

Kementerian Perindustrian memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi peredaran ponsel di pasar. Sementara itu, provider handphone bertanggung jawab atas registrasi IMEI pada setiap ponsel yang dijual.

Polisi juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum melaksanakan shutdown pada ponsel ilegal.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum terhadap ponsel ilegal dan dampak positif yang akan dihasilkan dari langkah ini.

"Kami akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang rencana shutdown ponsel ilegal ini. Kami ingin mereka memahami bahwa langkah ini diambil demi keamanan dan perlindungan mereka sebagai pengguna ponsel," jelas Vivid.

 

BACA JUGA:Berkilau di Arena, Timnas Basket Indonesia Raih Kemenangan Spektakuler!

Sebagai langkah lanjutan, Bareskrim juga berencana untuk membuka posko pengaduan bagi warga yang terdampak oleh shutdown ponsel ilegal.

Dengan adanya posko pengaduan, masyarakat dapat melaporkan masalah dan mendapatkan bantuan jika terjadi kesulitan terkait dengan ponsel yang akan dimatikan.

Shutdown ponsel ilegal ini merupakan langkah proaktif dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam menciptakan lingkungan siber yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Selain mengurangi peredaran ponsel ilegal, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber dan menjadikan masyarakat lebih aware terhadap pentingnya penggunaan ponsel yang sah dan terdaftar secara resmi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: