2 Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di OKI Berhasil Diamankan Polisi: Identitas dan Kronologi Kejadian

2 Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di OKI Berhasil Diamankan Polisi: Identitas dan Kronologi Kejadian

Pelaku Pembakaran Lahan di OKI Berhasil Diamankan Polisi-foto: dok harianmuba.com-

2 Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di OKI Berhasil Diamankan Polisi: Identitas dan Kronologi Kejadian

SUMEKSRADIONWES.ONLINE - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi saksi kehadiran jajaran kepolisian yang bergerak cepat untuk mengusut kebakaran lahan yang terjadi di wilayah tersebut.

Dikutip dari harianmuba.disway.id, Dalam hasil pengusutan ini, dua orang terduga pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan oleh pihak Polres OKI.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di areal Distrik Sungai Gebang, PT Bumi Mekar Hijau, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Dua orang yang diamankan adalah Peri Sandi alias Meri (39) dan Jonelius (36), keduanya adalah warga Dusun V, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Harmoni Sejarah dan Harapan! Ini Kisah Bayi HUT RI Agustina yang Dilahirkan di Hari Kemerdekaan

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH, mengungkapkan bahwa keduanya adalah kakak beradik dan diduga kuat terlibat dalam pembakaran hutan atau pembukaan lahan (karhutla) dengan menggunakan metode pembakaran.

Dalam konteks hukum, perbuatan ini melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua terduga pelaku mengakui bahwa mereka saat itu sedang membersihkan dan membuka lahan.

Mereka menggunakan parang dan garu untuk membersihkan lahan tersebut.

BACA JUGA:Berita Terkini! Kebakaran Muncul Dari Atap Conveyor Gallery Pabrik Pusri Palembang, Operasional Tetap Normal

Namun, aksi membersihkan lahan ini berujung pada peristiwa yang lebih serius.

Bekas pembersihan lahan tersebut ternyata dijadikan bahan bakar untuk pembakaran.

Kedua pelaku menggunakan obor bambu yang dinyalakan untuk menyulut rumput, batang, dahan, dan ranting karet tua di sekitar lokasi.

Akibat perbuatan ini, lahan seluas kurang lebih 1,5 hektar terbakar.

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek Sungai Menang bekerja sama dengan RPK PT Bumi Mekar Hijau berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu masih berada di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Masa Jabatan Berakhir September, Ini Pesan Bupati Askolani Buat Banyuasin!

Sebagai barang bukti, anggota polisi berhasil mengamankan sebuah korek api gas. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kepolisian berupaya untuk mengungkap seluruh fakta terkait peristiwa ini, termasuk alasan di balik aksi pembakaran lahan yang diduga mereka lakukan.

Kejadian ini menjadi salah satu contoh pentingnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap tindakan yang dapat merusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: