Ingin Perbaiki Susunan Gigi dengan Kawat Gigi atau Behel: Kalau Pakai BPJS Bisa Gak? Berikut Faktanya!

Ingin Perbaiki Susunan Gigi dengan Kawat Gigi atau Behel: Kalau Pakai BPJS Bisa Gak? Berikut Faktanya!

Ingin Perbaiki Susunan Gigi dengan Kawat Gigi atau Behel: Kalau Pakai BPJS Bisa Gak? -Foto: google/net-

Ingin Perbaiki Susunan Gigi dengan Kawat Gigi atau Behel: Kalau Pakai BPJS Bisa Gak? Berikut Faktanya!

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Semakin banyak orang yang tertarik untuk memperbaiki susunan gigi dengan pemasangan kawat gigi atau behel.

Namun, pertimbangan biaya sering kali menjadi penghalang utama.

Pertanyaan pun muncul, apakah BPJS Kesehatan dapat membantu dalam membiayai prosedur pemasangan kawat gigi? Dalam era di mana memiliki BPJS Kesehatan hampir menjadi suatu keharusan.

Wajar jika banyak yang penasaran apakah layanan tersebut mencakup juga perawatan ortodonti.

BACA JUGA:Cara-Cara Membuat Anak Kembar Berdasarkan Posisi? Mitos atau Fakta? Mari Kita Telusuri

Jangkauan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memang menyediakan layanan kesehatan gigi dan mulut, tetapi seperti halnya layanan medis lainnya, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dengan seksama.

Sebelum kita membahas potensi pemasangan kawat gigi, penting untuk memahami jenis layanan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan dalam konteks perawatan gigi.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, beberapa layanan yang termasuk dalam jangkauan BPJS Kesehatan terkait kesehatan gigi antara lain:

BACA JUGA:Apa yang Dimaksud Gangguan pada Kaki? Ayo Cari Tahu, Mengenal, dan Cara Mengatasinya

    Administrasi Pelayanan: Ini meliputi biaya pendaftaran pasien dan berbagai biaya administrasi yang mungkin muncul selama proses perawatan kesehatan gigi.

    Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis: BPJS Kesehatan mencakup layanan ini untuk mengatasi kondisi kesehatan gigi yang memerlukan perawatan, pemeriksaan, dan konsultasi medis.

    Premedikasi: Persiapan medis sebelum menjalani pemeriksaan atau tindakan medis.

    Kegawatdaruratan Oro-Dental: Layanan darurat untuk kondisi gigi dan mulut yang membutuhkan penanganan segera.

BACA JUGA:Munchausen Syndrome pada Anak: Masalah Serius! Bagaimana Mengatasinya & Bangun Kesehatan Mental yang Kuat?

    Pencabutan Gigi: Pencabutan gigi susu dan permanen tanpa adanya komplikasi.

    Obat Pasca Ekstraksi: Obat-obatan yang diperlukan setelah gigi dicabut.

    Tumpatan Gigi Komposit atau GIC: Layanan ini melibatkan penggunaan tumpatan gigi untuk mengatasi masalah seperti gigi berlubang.

    Pembersihan Karang Gigi: Layanan ini membantu membersihkan karang gigi pada kondisi gingivitis akut.

BACA JUGA:Munchausen Syndrome: Penyakit Pura-Pura - Apa Faktor yang Mendorong Terjadinya? Penasaran? Yuk, Simak!

Batasan Layanan BPJS Kesehatan terkait Pemasangan Kawat Gigi

Meskipun BPJS Kesehatan menawarkan sejumlah layanan perawatan gigi, sayangnya, pemasangan kawat gigi atau behel tidak termasuk dalam cakupan layanannya.

Hal ini bukanlah karena pertimbangan biaya, melainkan karena pemasangan kawat gigi dianggap sebagai tindakan estetika yang tidak termasuk dalam lingkup layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pemasangan kawat gigi atau behel pada dasarnya adalah prosedur medis dalam bidang kedokteran gigi yang bertujuan untuk memperbaiki susunan gigi demi alasan estetika dan kesehatan.

Namun, karena fokus pemasangan kawat gigi lebih condong pada aspek estetika daripada urgensi medis, BPJS Kesehatan tidak memberikan dukungan finansial untuk prosedur ini.

BACA JUGA:Pemeriksaan Medis Rutin pada Anak-Anak: Perlukah? Mengapa Ini Penting?

Dalam upaya mencapai senyum yang indah dan sehat, banyak orang berminat untuk memperbaiki susunan gigi mereka melalui pemasangan kawat gigi atau behel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: